Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Isi Data
Tanggal Pengajuan
14 September 2026
Kriteria
- Setiap orang miskin di Daerah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili dari Pambakal atau Lurah yang bertempat tinggal menetap dan terus menerus di Kabupaten Banjar dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Orang miskin sebagaimana dimaksud pada poin1, di buktikan dengan surat keterangan miskin oleh Pambakal atau Lurah yang diketahui oleh Kecamatan.
- Masyarakat Miskin yang memenuhi ketentuan sebagai Penerima Bantuan Kesehatan Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 akan didaftarkan dengan pembayaran iuran yang bersumber dari APBD, melalui mekanisme verifikasi data pada Dinas Sosial melalui SLRT dan BPJS Kesehatan.
- Masyarakat Miskin yang sebelumnya sudah mempunyai jaminan kesehatan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat menjadi penerima Bantuan Kesehatan Masyarakat Miskin, namun bersifat sementara dan tidak menghilangkan kewajiban atas Jaminan Kesehatan terdahulu yang bermasalah karena keterlambatan pembayaran.
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga Kabupaten Banjar (Terbaru)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Banjar
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pembakal yang diketahui Camat, Puskesos dan Supervisor/Fasilitator Kecamatan
- Foto Rumah (Depan, Samping dan Belakang)
Keterangan
Kelengkapan persyaratan di foto atau scan (hasil foto atau scan harus jelas) dan digabungkan menjadi satu file dengan format PDF.
